Rumus gaji bersih
Gaji bersih = gaji kotor tunai − iuran BPJS bagian karyawan − PPh 21 − potongan lain. Iuran BPJS bagian karyawan terdiri dari BPJS Kesehatan 1% (maksimal dihitung dari upah Rp12 juta), Jaminan Hari Tua 2%, dan Jaminan Pensiun 1% (maksimal dihitung dari upah Rp11.086.300 sejak Maret 2026). Dasarnya gaji pokok ditambah tunjangan tetap; lembur dan tunjangan tidak tetap tidak ikut.
Bagian pemberi kerja (BPJS Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK, dan JKM) tidak memotong gaji Anda. Namun premi Kesehatan, JKK, dan JKM yang dibayar pemberi kerja termasuk penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21, sehingga ikut menaikkan pajak.