Rumus THR
Menurut Permenaker 6/2016, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR proporsional: masa kerja (bulan) ÷ 12 × satu bulan upah. Contoh: upah Rp5.000.000 dan masa kerja 6 bulan menghasilkan 6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Upah yang dihitung adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang dibayar menurut kehadiran, umumnya tidak dimasukkan. THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.