Besaran iuran per program
BPJS Kesehatan untuk pekerja penerima upah: 5% dari upah, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Upah di atas Rp12 juta dihitung hanya sampai Rp12 juta. Peserta menanggung 1% tambahan per anggota keluarga di luar pekerja, pasangan, dan tiga anak.
BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua 5,7% (3,7% pemberi kerja, 2% pekerja) tanpa batas atas upah; Jaminan Pensiun 3% (2% pemberi kerja, 1% pekerja) dengan batas atas upah Rp11.086.300 sejak 1 Maret 2026; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24% sampai 1,74% menurut kelas risiko dan Jaminan Kematian 0,3%, keduanya ditanggung pemberi kerja.