Cara kerja metode TER
Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 pegawai tetap pada masa pajak Januari sampai November dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif TER diambil dari tabel menurut kategori: kategori A untuk status TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3. Dasarnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023.
Penghasilan bruto mencakup gaji, tunjangan, lembur, bonus, dan premi asuransi tertentu yang dibayar pemberi kerja. Contoh dari materi resmi DJP: gaji Rp10.000.000 dengan status K/0 masuk kategori A pada lapisan tarif 2%, jadi pemotongan Januari–November sebesar Rp200.000 per bulan.