Syarat dan rumus zakat maal
Zakat maal wajib bila harta bersih mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun hijriah (haul). Nisab zakat maal setara 85 gram emas, jadi nilainya bergantung pada harga emas. Kadar zakat 2,5% dari harta bersih.
Rumus yang dipakai: harta bersih = (tabungan + nilai emas + investasi + aset dagang + piutang yang diharapkan kembali) − utang jatuh tempo. Zakat = 2,5% × harta bersih, bila harta bersih ≥ 85 × harga emas per gram dan haul terpenuhi. Contoh: harga emas Rp1.500.000 per gram membuat nisab Rp127.500.000; harta bersih Rp180.000.000 menghasilkan zakat Rp4.500.000.