Takaran dan cara menghitung
Patokan umum zakat fitrah di Indonesia adalah 2,5 kilogram beras per jiwa, yang dapat ditunaikan dengan beras atau dengan uang senilai harga beras tersebut. Rumus alat ini: zakat per jiwa = 2,5 kg × harga beras per kg, dan total = zakat per jiwa × jumlah jiwa. Contoh: harga beras Rp15.000 per kg menghasilkan Rp37.500 per jiwa, dan untuk 4 jiwa menjadi Rp150.000.
Zakat fitrah ditunaikan menjelang Idulfitri, dan paling baik sebelum salat Id. Besaran per jiwa dalam rupiah dapat berbeda antar daerah dan tahun karena mengikuti harga beras, jadi lembaga zakat setempat biasanya mengumumkan angkanya. Kami sengaja tidak menetapkan harga bawaan agar Anda memakai harga yang berlaku di tempat Anda.