Aturan yang dirujuk
Tarif PPh final 0,5% dari omzet bruto diatur dalam PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026. Menurut penjelasan di situs Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat memakai tarif ini adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak. CV, firma, dan PT biasa tidak lagi dapat memakainya.
Khusus orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak, dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak. Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memakai tarif ini tanpa batas waktu selama memenuhi syarat. Omzet suami dan istri serta perseroan perorangan yang didirikan salah satunya digabungkan.