Lewati ke konten

Pajak, Gaji & Zakat

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% (Perkiraan)

Perkirakan pajak final usaha kecil dari omzet bulan ini dan omzet kumulatif sebelumnya, dengan memperhitungkan Rp500 juta omzet pertama yang bebas pajak bagi orang pribadi.

Gratis · tanpa akun · diproses di browser Anda · diperbarui

Gunakan Kalkulator PPh Final UMKM (0,5%)

Penghasilan bruto dari usaha, sebelum dikurangi biaya apa pun.

Jumlah omzet bulan-bulan sebelumnya di tahun pajak yang sama.

Isi omzet bulan ini untuk melihat perkiraan PPh final.

Cara menggunakan Kalkulator PPh Final UMKM (0,5%)

  1. Pilih jenis wajib pajak: orang pribadi, atau perseroan perorangan/koperasi.

  2. Isi omzet bruto bulan ini dan omzet kumulatif dari Januari sampai bulan lalu.

  3. Baca bagian omzet yang dikenai pajak dan perkiraan PPh final bulan ini.

Aturan yang dirujuk

Tarif PPh final 0,5% dari omzet bruto diatur dalam PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, yang berlaku sejak 22 April 2026. Menurut penjelasan di situs Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat memakai tarif ini adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak. CV, firma, dan PT biasa tidak lagi dapat memakainya.

Khusus orang pribadi, omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak, dihitung kumulatif sejak bulan pertama tahun pajak. Orang pribadi dan perseroan perorangan dapat memakai tarif ini tanpa batas waktu selama memenuhi syarat. Omzet suami dan istri serta perseroan perorangan yang didirikan salah satunya digabungkan.

Contoh perhitungan

Seorang pengusaha orang pribadi sudah mencatat omzet kumulatif Rp450.000.000 sampai bulan lalu, dan omzet bulan ini Rp100.000.000. Sisa bagian bebas pajak adalah Rp50.000.000, sehingga omzet yang dikenai pajak bulan ini Rp50.000.000. PPh final = 0,5% × Rp50.000.000 = Rp250.000. Bulan berikutnya, karena Rp500 juta sudah terlampaui, seluruh omzet dikenai 0,5%.

Yang perlu Anda periksa sendiri

Kalkulator ini tidak menilai apakah usaha Anda memenuhi syarat. Periksa jenis badan usaha, omzet gabungan keluarga, penghasilan usaha di luar negeri, dan ketentuan peralihan bagi yang sudah memakai tarif ini sebelum aturan baru. Pembayaran dan pelaporan dilakukan sendiri melalui sistem DJP.

Pertanyaan tentang Kalkulator PPh Final UMKM (0,5%)

Berapa tarif PPh final UMKM?

0,5% dari omzet bruto, selama syarat dipenuhi, termasuk omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Apakah omzet Rp500 juta pertama benar-benar bebas pajak?

Untuk wajib pajak orang pribadi, ya: omzet Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Fasilitas ini tidak berlaku bagi koperasi dan perseroan perorangan.

Apakah PT atau CV bisa memakai tarif 0,5%?

Menurut penjelasan DJP atas PP 20/2026, CV, firma, dan PT biasa tidak lagi dapat memakai tarif PPh final 0,5% dan menggunakan ketentuan umum.

Apakah omzet atau laba yang dihitung?

Omzet, yaitu penghasilan bruto dari usaha sebelum dikurangi biaya apa pun. Tarif 0,5% dikenakan pada omzet, bukan laba.

Apakah angka saya dikirim ke server?

Tidak. Perhitungan berjalan sepenuhnya di browser Anda.

Butuh lebih dari sekadar tools?

Kami membangun website, aplikasi, dan sistem kustom untuk bisnis Anda.

Tools ini hanya sebagian kecil dari yang bisa dikerjakan Tipamedia. Ceritakan kebutuhan Anda, kami bantu merumuskan langkah berikutnya.