Dari mana kewajibannya berasal
Ada dua sumber utama. Pertama, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 12 mewajibkan perusahaan pers mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Kedua, Pedoman Pemberitaan Media Siber, yang ditandatangani Dewan Pers dan komunitas pers pada 3 Februari 2012.
Pedoman itu menyatakan bahwa media siber wajib mencantumkan pedoman tersebut di medianya secara terang dan jelas. Karena itu, pedoman tidak cukup ada di arsip, harus mudah ditemukan pembaca.
Halaman dan fitur yang perlu ada
Dari kedua sumber itu, ini daftar kerja untuk website media Anda:
- Redaksi: nama media, alamat, dan penanggung jawab, sesuai Pasal 12 UU Pers.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber, dicantumkan terang dan jelas, misalnya lewat tautan tetap di footer.
- Hak jawab dan pengaduan: cara mengajukannya mudah ditemukan. Dewan Pers punya pedoman hak jawab tersendiri.
- Ketentuan isi buatan pengguna bila Anda membuka kolom komentar: aturannya ditulis terang, pengguna mendaftar dan masuk lebih dulu, dan pengaduan mudah disampaikan.
- Ralat dan koreksi: tertaut ke berita aslinya dan menampilkan waktu terbitnya.
- Label iklan: konten berbayar ditandai, misalnya advertorial, iklan, ads, atau sponsored, dan dipisahkan dari berita.
- Kontak yang aktif, supaya pengaduan dan hak jawab benar-benar bisa sampai.
Tenggat yang sering terlewat: 2 x 24 jam
Bila media membuka komentar atau isi buatan pengguna, Pedoman Media Siber meminta pelanggaran yang diadukan ditangani selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. Media yang tidak bertindak dalam batas itu ikut bertanggung jawab atas isi tersebut.
Artinya, ada orang yang harus rutin memeriksa pengaduan, dan website harus punya cara mudah untuk mengedit atau menghapus komentar. Bila tim Anda kecil, lebih aman menutup komentar daripada membukanya tanpa pengawasan.
Fitur CMS yang menopang kewajiban itu
Beberapa kewajiban tidak cukup dipenuhi dengan halaman statis. Periksa apakah CMS Anda bisa melakukan hal-hal berikut:
- Menautkan ralat ke berita asal dan menampilkan waktu ralat.
- Menandai konten berbayar dengan label yang jelas.
- Memoderasi, mengedit, dan menghapus komentar dengan cepat.
- Menyimpan catatan pencabutan berita beserta alasannya, karena pencabutan harus disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
Verifikasi Dewan Pers: apa dan mengapa penting
Dewan Pers mendata perusahaan pers lewat dua tahap. Verifikasi administrasi memeriksa kelengkapan dokumen. Verifikasi faktual adalah pemeriksaan lapangan untuk memastikan dokumen sesuai dengan kenyataan perusahaan. Per Mei 2026, Dewan Pers mencatat 1.277 media terverifikasi faktual sejak proses ini dimulai pada 2017.
Status ini perlu dijaga: perusahaan pers harus memutakhirkan datanya setiap lima tahun, dan menurut laporan yang dikutip ANTARA, 300 media dikeluarkan dari daftar karena tidak lolos pemutakhiran data. Verifikasi bukan izin terbit, tetapi sebagian instansi mensyaratkannya untuk kerja sama, sehingga status ini berpengaruh pada peluang pendapatan media.
Perlu diingat bahwa website hanya satu bagian. Dokumen perusahaan dan kondisi redaksi juga diperiksa, dan aturannya ada di peraturan Dewan Pers, bukan di panduan ini.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Sebelum website tayang, periksa apakah salah satu kekeliruan berikut ada di website Anda:
- Pedoman Media Siber ada, tetapi tersembunyi dan sulit ditemukan.
- Halaman Redaksi tanpa alamat atau penanggung jawab yang jelas.
- Komentar dibuka tanpa aturan dan tanpa orang yang memoderasi.
- Advertorial tidak diberi label dan tercampur dengan berita.
- Ralat dipublikasikan tanpa tautan ke berita asal dan tanpa waktu.
- Nomor atau email kontak yang tidak pernah dibalas.
Batas panduan ini
Panduan ini merangkum ketentuan untuk membantu Anda menyiapkan website, bukan nasihat hukum. Teks resmi, pembaruan aturan, dan syarat verifikasi perusahaan ada di dewanpers.or.id. Untuk urusan hukum perusahaan dan keputusan redaksi, tanyakan kepada Dewan Pers atau penasihat hukum Anda.
Dari sisi teknis, paket website media kami sudah menyertakan halaman Redaksi, Pedoman Media Siber, Hak Jawab, dan Kontak. Isi dan keabsahannya tetap tanggung jawab media. Lihat halaman jasa website media.